Seleksi Terbuka Dewas LPPL RPK Kukar, Ini Syaratnya
Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (foto istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Panitia Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)
Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kutai Kartanegara menerbitkan Pengumuman Nomor
: 02/PPDP.LPPL-RPK/11/2023 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Dewan
Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pengumuman yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia
Pembentukan Dewas LPPL RPK Kukar Solihin pada tanggal 6 November 2023 tersebut
mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara, Praktisi Penyiaran dan Masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara
untuk mengisi jabatan Dewas LPPL RPL Kutai Kartanegara masa jabatan tahun
2023-2029. Pengumuman tersebut untuk dapat menjaring 3 orang dari unsur ASN,
praktisi penyiaran, dan masyarakat.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan point-point tentang formasi jabatan,
tugas dan fungsi, persyaratan, waktu dan tempat pendaftaran, tata cara
pendaftaran, tahapan seleksi, jadwal tahapan seleksi, dan ketentuan lain-lainnya
Adapun formasi jabatan Dewas LPPL RPK Kukar yang dibuka terdiri dari tiga
orang. Perinciannya, 1 orang dari unsur pemerintah daerah, 1 orang dari unsur
praktisi penyiaran, dan 1 orang dari unsur masyarakat.
Dewan Pengawas LPPL RPK Kukar memegang peran penting dalam mengawasi,
mengambil keputusan strategis, dan memastikan independensi dan netralitas
siaran. Tugas dan fungsi yakni menetapkan kebijakan umum dan mengawasi
pelaksanaannya.
Selain itu, melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon direktur,
mengangkat dan memberhentikan direktur, menampung aspirasi publik dan mengawasi
siaran, menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati dan DPRD.
Untuk mendaftar, pelamar harus memenuhi persyaratan umum, dan terdapat
persyaratan khusus bagi masing- masing unsur, yaitu pemerintah daerah, praktisi
penyiaran, dan masyarakat. Beberapa persyaratan umum meliputi warga Negara
Indonesia.
Usia antara 35-55 tahun, pendidikan minimal Sarjana (S1), sehat jasmani dan
rohani, tidak sedang menjalani proses hukum tetap, tidak memiliki ikatan dengan
lembaga penyiaran lainnya, bersedia menandatangani kontrak kinerja dan pakta
integritas. Adapun pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 November 2023, dan
penerimaan berkas ditutup pada tanggal 15 November 2023. Pendaftaran dilakukan
secara online melalui link https://s.idformpendaftaranDewasLPPLRPK atau di
Sekretariat Panitia Seleksi Kantor LPPL RPK Jalan Stadion Utara Kelurahan Panji
Tenggarong Kabupaten Kukar.
Untuk tata cara pendaftaran, pelamar wajib mengunggah berkas persyaratan hasil scan dalam format PDF dengan ketentuan tertentu. Persyaratan meliputi surat lamaran, KTP, NPWP, ijazah, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan unsur masing-masing. Tata cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di link pendaftaran https://s.idformpendaftaranDewasLPPLRPK.
Semua keterangan lebih lanjut mengenai pengumuman dan persyaratan seleksi
dapat diakses melalui situs web resmi LPPL RPK Kutai Kartanegara atau kontak
Sekretariat Panitia Seleksi.(adv)